Sabtu, 30 Januari 2010

150 Perda diskriminasi perempuan dan anak

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Kesetaraan dan Demokrasi (Ansidam) mengatakan, salah satu isu penting yang terlupakan oleh pemerintahan SBY-Boediono adalah Peraturan Daerah (Perda) yang masih mendi-skriminasikan perempuan.
"Sekitar 150 Perda diskriminatif terhadap perempuan dan anak," kata Ketua Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik, Ansidam, Sjamsiah Achmad, di Jakarta, Sabtu (30/1).
Menurutnya, Perda itu mengkriminalisasi perempuan dan mengendalikan tubuh perempuan oleh negara.
"Masih eksisnya Perda yang mendiskriminasi, salah satunya dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," tambahnya.
Ia mendesak Perda-Perda yang diskriminatif dicabut.(po) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar