Sabtu, 30 Januari 2010

Larangan Pakai HP Saat Mengemudi, Tak Efektif

Sebuah studi di Amerika Serikat meninjau aturan tentang larangan penggunaan telepon genggam saat mengemudi. Hasilnya sangat mengejutkan. Tingkat kecelakaan kendaraan bermotor tetap sama, sebelum dan sesudah aturan tersebut diberlakukan.

Yang lebih mengejutkan, menurut studi yang dilakukan Highway Loss Data Institute (HLDI), menggunakan handsfree sebagai alternatif sama sekali tak menunjukkan perbedaan angka kecelakaan.

Setelah mengkaji data asuransi terkait tingkat kecelakaan di sejumlah negara bagian yang sudah memberlakukan aturan hukum tersebut, dibandingkan dengan negara yang belum mempunyainya, tingkat kecelakaannya tetap sama.

Tak berbeda pula hasilnya, ketika sejumlah peneliti HLDI membandingkan tumpukan klaim asuransi selama aturan pelarangan tersebut berlaku dan sebelumnya, khususnya di New York, Washington DC, Connecticut, dan California (AS).

Presiden HLDI Adrian Lund menyimpulkan bahwa hukum atau perundang-undangan tidak terlalu berpengaruh terhadap tingkat kecelakaan lalu lintas. "Kenyataannya, hukum tidak mengurangi tingkat kecelakaan, walaupun kita tahu aturan tersebut tengah diberlakukan," kata Lund, yang dikutip LACAK dari TG Daily, Sabtu 30 Januari 2010.

"Penelitian-penelitian sebelumnya yang mengatakan bahwa menelepon ketika mengemudi meningkatkan risiko kecelakaan seakan-akan belum sepenuhnya akurat," tandasnya.

Namun, Lund mengatakan, sebuah studi di Kanada menyimpulkan hal yang sebaliknya. Di sana, tambahnya, risiko kecelakaan meningkat empat kali lipat.

"Jadi, temuan-temuan baru ini masih belum sama. Berbicara penelitian tentang risiko menelepon dan SMS ketika berkendara tak selalu sama di semua tempat," kata Lund.

"Kami mengharapkan adanya pengaruh tersebut, tetapi kami tidak melihatnya sama sekali. Bahkan tumpukan klaim asuransi masih dengan tinggi yang sama," tandas dia. "Kami perlu meninjau kembali temuan kami dan reaksi sosial setelah adanya aturan tersebut."

Di Indonesia, aturan serupa telah diberlakukan sejak akhir tahun lalu. Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi bagi pengendara yang menggunakan telepon saat mengendarai kendaraan.

Sanksinya berupa tilang dengan denda Rp 750 ribu atau sanksi kurungan maksimal tiga bulan. Namun, hingga saat ini belum ada lembaga riset lokal yang meneliti dampak dari adanya aturan larangan ini. (vn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar